PENGERTIAN
DAN SYARAT - SYARAT PROFESI
Profesi
sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun pekerjaan belum tentu menjadi
sebuah profesi. Jadi, profesi adalah
bidang pekerjaan yang dilandasi oleh pendidikan keahlian, ketrampilan,
komitmen, kode etik dan aturan tertentu. Sedangkan pekerjaan tidak harus di
landasi oleh keahlian,
ketrampilan, kode etik maupun aturan-aturan tertentu.
Dan
dari situlah muncul sebuah syarat – syarat profesi keguruan, antara lain :
1.
Jabatan yang melibatkan kegiatan
intelektual
Profesi
guru adalah salah satu kreteria ini, karena mengajar melibatkan upaya yang
sifatnya didominasi kegiatan intelektual.
2.
Jabatan yang menggeluti suatu batang
tubuh ilmu yang khusus
Jabatan
yang mempunyai pengetahuan khusus yang memisahkan anggota mereka dengan orang
awam. Anggota suatu profesi ini akan menguasi bidang tertentu untuk membangun
keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalagunaan.
3.
Jabatan yang memerlukan persiapan
pelatihan yang lama
Dari
syarat ke tiga ini kita dapat membedakan antara profesi dengan pekerja. Profesi
memerlukan persiapan pelatihan yang lama, seperti penyelesaian pendidikan
melalui kerikulum yang ada dalam perguruan tinggi atau universitas. Sedangakan
pekerja tidak memerlukan pelatihan atau penyelesaian pendidikan di suatu
universitas.
4.
Jabatan yang memerlukan latihan dalam
jabatan yang sinambung
Jabatan
guru menunjukkan bukti kuat sebagai jabatan profesional, sebab hampir tiap
tahun guru melakukan berbagai latihan untuk menyetarakan semua guru di
Indonesia .
5.
Jabatan yang menjanjikan karier hidup
dan keanggotaan yang permanen
Di
luar negeri mungkin profesi guru sebagai karier permanen yang lemah. Bahkan
banyak guru yang berpindah profesi ke bidang lain karena lebih banyak
menjanjikan bayaran. Sedangkan, profesi guru di Indonesia menjadi favorite
karena karier yang menjanjikan. Contohnya, adanya gaji tigabelas, sertifikasi,
dan lain-lain.
6.
Jabatan yang menetukan bakunya sendiri
Karena
jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini
sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri. Baku jabatan guru masih
sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan
tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
7.
Jabatan yang mementingkan layanan di
atas keuntungan pribadi
Jabatan
mengajar adalah salah satu jabatan yang mempunyai nilai sosial tinggi. Karena
guru sangat berperan untuk kecerdasan suatu bangsa. Jabatan guru ini sudah
terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi
untuk membantu mencerdaskan bangsa, namun ada juga sebagaian guru yang hanya
mencari materi saja. Kebanyakan guru memilih profesi ini berdasarkan keinginan
mereka untuk membantu orang lain. Oleh karena itu, persyaratan ketujuh ini
dapat di penuhi dengan baik.
8.
Jabatan yang mempunyai organisasi
profesional yang kuat dan terjalin rapat
Semua
profesi mempunyai organisasi profesional yang kuat yang bertujuan untuk mewadai
tujuan bersama dan melindungi para anggotanya.
KODE
ETIK PROFESI KEGURUAN
·
Pengertian
Kode Etik
a. Menurut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Pasal
tersebut menjelaskan, “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai Kode Etik sebagai
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan. “
b. Dalam
pidato pembukaan Kongres PGRI XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI.
Beliau
menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman
tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja
sebagai guru.
Dari
uraian tersebut kelihatan, bahwa kode etik adalah landasan moral, pedoman
tingkah laku dan perbuatan yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh
setiap profesional.
·
Tujuan
Kode Etik
1.
Menjunjung tinggi martabat profesi
Dalam
hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan yang jelek dari
masyarakat.oleh karena itu, setiap profesi memiliki kode etik berbagai bentuk
kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi.
2.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
Dalam
menjaga dan memelihara kesejahteraan lahir para anggotanya kode etik umunnya
memuat larangan perbuatan yang merugikan anggotanya. Dalam hal kesejahteraan
batin para anggotanya profesi, kode etik umumnya memberi petunjuk kepada
anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
3.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggotanya
Tujuan
adanya kode etik ini, supaya para anggota dapat dengan mudah mengetahui tugas
dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya.
4.
Untuk meningkatkan mutu profesi
Untuk
meningkatkan mutu profesi, kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar
para anggotanya dapat meningkatkan mutu pengabdiannya.
5.
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi para anggota diwajibkan untuk selalu aktif
berpartisipasi dalam membina organisasi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang
organisasi.
·
Penetapan
Kode Etik
Penetapan
kode etik ini hanya dapat ditetapkan oleh organisasi yang berlaku dan
meningkatkan anggota profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik ini tidak
boleh di lakukan perseorangan.
·
Sanksi
Pelanggaran Kode Etika
Sering juga kita
jumpai, bahwa ada kalanya negara mencampuri urusan profesi, sehingga hal-hal
yang semula hanya merupakan kode etik dari suatu profesi tertentu dapat
meningkatkan menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Sehingga aturan yang
mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi
aturan yang memberikan sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi
perdata maupun pidana.
ORGANISASI KEGURUAN
·
Fungsi
Organisasi Keguruan
Organisasi
profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang
menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan
fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka
sebagai individu.
Fungsi organisasi
keguruan, antara lain :
a. Fungsi
Persatuan
Organisasi
profesi kependidikan merupakan wadah pemersatu berbagai potensi profesi kependidikan
dalam menghadapi kompleksitas tantangan dan harapan masyarakat pengguna jasa
kependidikan. Dengan mempersatukan potensi tersebut diharapkan organisasi
profesi kependidikan memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan
kebijakan dan melakukan tindakan bersama, yaitu uaya untuk melindungi dan
memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi kependidikan itu sendiri dan
kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi ini.
b. Fungsi
Peningkatan Kemampuan Profesional
Fungsi
ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang
berbunyi “ tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah
untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional,
martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan” peraturan pemerintah tersebut
menunjukan adanya legalitas formal yang secara tersirat mewajibkan anggota
profesi kependidikan untuk selalu meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui
organisasi atau ikatan profesi kependidikan.
·
Jenis
– jenis Organisasi
1. PGRI
(Persatuan Guru Republik Indonesia)
Persatuan
Guru Republik Indonesia lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari
proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali
dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah
nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932. Pada saat didirikannya,
organisasi ini disamping memiliki misi profesi juga ada tiga misi lainnya,
yaitu misi politis-deologis, misi peraturan organisaoris, dan misi
kesejahteraan.
2. MGMP
(Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGMP) didirikan atas anjuran pejabat-pejabat Departemen
Pendidikan Nasional. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan
profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya masing-masing.
3. ISPI
(Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia)
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) adalah suatu organisasi profesi di bidang pendidikan
di Indonesia.
Menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya, ISPI mempunyai tujuan
untuk menyumbangkan tenaga dan pikiran kepada pembangunan pendidikan
nasional secara profesional agar lebih terarah, berhasil guna dan berdaya guna,
melalui pengembangan dan penerapan ilmu pendidikan untuk kemajuan dan
kepentingan bangsa
dan negara.
4. IPBI
(Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia)
Ikatan
Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) didirikan di Malang pada tanggal 17 Desember
1975. Organisasi profesi kependidikan yang bersifat keilmuan dan profesioal ini
berhasrat memberikan sumbangan dan ikut serta secara lebih nyata dan positif
dalam menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai guru pembimbing.
Organisasi ini merupakan himpunan para petugas bimbingan se Indonesia dan
bertujuan mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu dan profesi
dalam rangka peningkatan mutu layanannya.
5. HISAPIN
(Himpunan Sarjana Adminitrasi Pendidikan Indonesia)
6. HSPBI
(Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia)
7. LPTK
PENGERTIAN
SIKAP PROFESIONAL GURU
Guru profesional adalah orang yang memiliki
kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan
tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
·
Sasaran sikap profesional
1)
Sikap
Terhadap Peraturan Perundang-undangan
Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonesia
disebutkan bahwa, “ Guru melaksanakan segla kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pendidikan “(PGRI 1973). Kebijaksanaan
pendidikan di Indonesia di pegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh
Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam rangka pembangunan di bidang
pendidikan di Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan
ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaanyang
akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara lain: pembangunan
gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan
melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pemerataan
kesempatanbelajar antara laindengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu
pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan kegiatan karang taruna,
dan lain-lain. Kebijaksanaan pemerintah tersebut biasanya akan dituangkan ke
dalam bentuk ketentuan-ketentuan pemerintah. Dari ketentuan-ketentuan
pemerintah ini selanjutnya dijabarkan ke dalam program-program umum pendidikan.
2) Sikap
Terhadap Organisasi Profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI
sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan kepada kita
betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana
pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih
berdayaguna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan
memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung kepada
kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab, dan kewajiban para anggotanya.
Organisasi PGRI merupakan suatu system, di mana unsure pembentuknya adalah
guru-guru. Oleh karena itu, guru harus bertindak sesuai dengan tujuan system.
Ada hubungan timbale balik antara anggota profesi dengan organisasi, baik dalam
melaksanakan kewajiban maupun dalam mendapatkan hak.
3)
Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam Kode
Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa: Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia
Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Dasar ini mengandung beberapa
prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari,
yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan
manusia Indonesia seutuhnya.
Tujuan pendidikan nasional dengan jelas dibaca dalam UU No. 2/1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, yakni membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang
berjiwa Pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan
mengajar, atau mendidik saja.
4)
Sikap Terhadap Tempat Kerja
Sudah menjadi pengtahuan umum bahwa suasana yang baik di tempat kerja akan
meningkatkan produktifitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap
guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam
lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerjayang baik ini ada dua hal yang
harus diperhatikan, yaitu:
- Guru sendiri
- Hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling
5)
Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7 Kode Etik guru disebutkan bahwa “Guru memelihara hubungan
seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti
bahwa:
(1). Guru hendaknya menciptakan dan memelihara
hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya,
(2). Guru hendaknya menciptakan dan memelihara
semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan
kerjanya.
Dalam hal ini kode etik guru menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubungan
yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang
mendalam antara sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota profesi dapat
dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan.
6)
Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun
organisasi yang lebih besar (Departeman Pendidikan dan Kebudayaan) guru akan
selalu berada dalam bimbingan dan pengwasan pihak atasan. Dari organisasi guru,
ada strata kepemimpinan mulai dari pengurus cabang, daerah, sampai ke pusat.
Begitu juga sebagai anggota keluarga besar Depdikbud, ada pembagian pengawasan
mulai dari kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai menteri pendidikan
dan kebudayaan.
7)
Sikap Terhadap pekerjaan
Profesi guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai
persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan
kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta
didik yang masih kecil. Barangkali tidak semua orang dikarunia sifat seperti
itu, namun bila seseorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia
dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.
Orang yang telah memilih suatu karier tertentu biasanya akan berhasil baik,
bila dia mencintai kariernya dengan sepenuh hati. Artinya, ia akan berbuat
apapun agar kariernya berhasil baik, ia committed dengan pekerjaannya. Ia harus
mau dan mampu melaksanakan tugasnya serta mampu melayani dengan baik pemakai
jasa yang membutuhkannya.
PENGEMBANGAN
SIKAP PROFESIONAL
1) Pengembangan
Sikap Selama Pendidikan Prajabatan
Dalam
pendidikan prajabatan, calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap,
dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang
bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi
masyarakat sekelilingnya. Oleh sebab itu, bagaiman guru bersikap terhadap
pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat.
2) Pengembangan
Sikap Selama dalam Jabatan
Pengembangan sikap professional
tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan.
Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap professional
keguruan dalam masa pengabdiannya sebagai guru. Seperti telah disebut,
peningkatan ini dapat dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti
penataran, lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya, ataupun secara
informal melalui media masa televisi, radio, koran, dan majalah maupun
publikasi lainnya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatkan sikap professional keguruan.
KESIMPULAN
a. Profesi
adalah bidang pekerjaan yang dilandasi
oleh pendidikan keahlian, ketrampilan, komitmen, kode etik dan aturan tertentu.
b. Kode
etik adalah landasan moral, pedoman tingkah laku dan perbuatan yang dijunjung
tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap profesional. Yang bertujuan untuk meningkatkan
mutu profesi, menjaga dan memelihara kesejahtraan anggotanya. Dan jikan kode
etik ini dilangar akan mendapatkan sanksi yang berupa sanksi pidana maupun
perdana.
c. Adanya
organisasi keguruan adalah untuk mempersatukan tujuan untuk membangun bangsa
dan meningkatkan kemampuan. Organisasi guru yang ada di Indonesia antara lain,
PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), MGMP (Musyawarah Guru Mata
Pelajaran), ISPI (Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia), IPBI (Ikatan Petugas
Bimbingan Indonesia), HISAPIN (Himpunan Sarjana Adminitrasi Pendidikan
Indonesia), HSPBI (Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia), dan LPTK
d. Guru profesional adalah orang yang memiliki
kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan
tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
0 komentar:
Posting Komentar