Assalamualaikum Baca Selengkapnya: Cara Membuat Tulisan Berjalan (Marquee) Pada Blog http://bisikan.com/cara-membuat-tulisan-berjalan-marquee-pada-blog#ixzz3EJGfsgAs

Senin, 22 September 2014

Profei Keguruan



PENGERTIAN DAN SYARAT - SYARAT PROFESI
Profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Jadi, profesi adalah  bidang pekerjaan yang dilandasi oleh pendidikan keahlian, ketrampilan, komitmen, kode etik dan aturan tertentu. Sedangkan pekerjaan tidak harus di landasi oleh keahlian,
ketrampilan, kode etik maupun aturan-aturan tertentu.
Dan dari situlah muncul sebuah syarat – syarat profesi keguruan, antara lain :
1.      Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
Profesi guru adalah salah satu kreteria ini, karena mengajar melibatkan upaya yang sifatnya didominasi kegiatan intelektual.
2.      Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
Jabatan yang mempunyai pengetahuan khusus yang memisahkan anggota mereka dengan orang awam. Anggota suatu profesi ini akan menguasi bidang tertentu untuk membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalagunaan.
3.      Jabatan yang memerlukan persiapan pelatihan yang lama
Dari syarat ke tiga ini kita dapat membedakan antara profesi dengan pekerja. Profesi memerlukan persiapan pelatihan yang lama, seperti penyelesaian pendidikan melalui kerikulum yang ada dalam perguruan tinggi atau universitas. Sedangakan pekerja tidak memerlukan pelatihan atau penyelesaian pendidikan di suatu universitas.
4.      Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang sinambung
Jabatan guru menunjukkan bukti kuat sebagai jabatan profesional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan berbagai latihan untuk menyetarakan semua guru di Indonesia .
5.      Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
Di luar negeri mungkin profesi guru sebagai karier permanen yang lemah. Bahkan banyak guru yang berpindah profesi ke bidang lain karena lebih banyak menjanjikan bayaran. Sedangkan, profesi guru di Indonesia menjadi favorite karena karier yang menjanjikan. Contohnya, adanya gaji tigabelas, sertifikasi, dan lain-lain.
6.      Jabatan yang menetukan bakunya sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
7.      Jabatan yang mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
Jabatan mengajar adalah salah satu jabatan yang mempunyai nilai sosial tinggi. Karena guru sangat berperan untuk kecerdasan suatu bangsa. Jabatan guru ini sudah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi untuk membantu mencerdaskan bangsa, namun ada juga sebagaian guru yang hanya mencari materi saja. Kebanyakan guru memilih profesi ini berdasarkan keinginan mereka untuk membantu orang lain. Oleh karena itu, persyaratan ketujuh ini dapat di penuhi dengan baik.
8.      Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin rapat
Semua profesi mempunyai organisasi profesional yang kuat yang bertujuan untuk mewadai tujuan bersama dan melindungi para anggotanya.  
KODE ETIK PROFESI KEGURUAN
·         Pengertian Kode Etik
a.       Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Pasal tersebut menjelaskan, “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan. “
b.      Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI.
Beliau menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru.
Dari uraian tersebut kelihatan, bahwa kode etik adalah landasan moral, pedoman tingkah laku dan perbuatan yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap profesional.   
·         Tujuan Kode Etik
1. Menjunjung tinggi martabat profesi
Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan yang jelek dari masyarakat.oleh karena itu, setiap profesi memiliki kode etik berbagai bentuk kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
Dalam menjaga dan memelihara kesejahteraan lahir para anggotanya kode etik umunnya memuat larangan perbuatan yang merugikan anggotanya. Dalam hal kesejahteraan batin para anggotanya profesi, kode etik umumnya memberi petunjuk kepada anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggotanya
Tujuan adanya kode etik ini, supaya para anggota dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi, kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggotanya dapat meningkatkan mutu pengabdiannya.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi para anggota diwajibkan untuk selalu aktif berpartisipasi dalam membina organisasi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
·         Penetapan Kode Etik
Penetapan kode etik ini hanya dapat ditetapkan oleh organisasi yang berlaku dan meningkatkan anggota profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik ini tidak boleh di lakukan perseorangan.
·         Sanksi Pelanggaran Kode Etika
            Sering juga kita jumpai, bahwa ada kalanya negara mencampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik dari suatu profesi tertentu dapat meningkatkan menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Sehingga aturan yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun pidana.
ORGANISASI  KEGURUAN
·         Fungsi Organisasi Keguruan
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai  individu.
Fungsi organisasi keguruan, antara lain :
a.       Fungsi Persatuan
Organisasi profesi kependidikan merupakan wadah pemersatu berbagai potensi profesi kependidikan dalam menghadapi kompleksitas tantangan dan harapan masyarakat pengguna jasa kependidikan. Dengan mempersatukan potensi tersebut diharapkan organisasi profesi kependidikan memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan kebijakan dan melakukan tindakan bersama, yaitu uaya untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi kependidikan itu sendiri dan kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi ini.
b.      Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional
Fungsi ini secara jelas tertuang dalam  PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi “ tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan” peraturan pemerintah tersebut menunjukan adanya legalitas formal yang secara tersirat mewajibkan anggota profesi kependidikan untuk selalu meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui organisasi atau ikatan profesi kependidikan.
·         Jenis – jenis Organisasi
1.      PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia)
Persatuan Guru Republik Indonesia lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932. Pada saat didirikannya, organisasi ini disamping memiliki misi profesi juga ada tiga misi lainnya, yaitu misi politis-deologis, misi peraturan organisaoris, dan misi kesejahteraan.
2.      MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) didirikan atas anjuran pejabat-pejabat Departemen Pendidikan Nasional. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya masing-masing.
3.      ISPI (Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia)
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) adalah suatu organisasi profesi di bidang pendidikan di Indonesia. Menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya, ISPI mempunyai tujuan untuk menyumbangkan tenaga dan pikiran kepada pembangunan pendidikan nasional secara profesional agar lebih terarah, berhasil guna dan berdaya guna, melalui pengembangan dan penerapan ilmu pendidikan untuk kemajuan dan kepentingan bangsa dan negara.
4.      IPBI (Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia)
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) didirikan di Malang pada tanggal 17 Desember 1975. Organisasi profesi kependidikan yang bersifat keilmuan dan profesioal ini berhasrat memberikan sumbangan dan ikut serta secara lebih nyata dan positif dalam menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai guru pembimbing. Organisasi ini merupakan himpunan para petugas bimbingan se Indonesia dan bertujuan mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu dan profesi dalam rangka peningkatan mutu layanannya.
5.      HISAPIN (Himpunan Sarjana Adminitrasi Pendidikan Indonesia)
6.      HSPBI (Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia)
7.      LPTK
PENGERTIAN SIKAP PROFESIONAL GURU
Guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
·         Sasaran sikap profesional
1)      Sikap Terhadap Peraturan Perundang-undangan
Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa, “ Guru melaksanakan segla kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan “(PGRI 1973). Kebijaksanaan pendidikan di Indonesia di pegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam rangka pembangunan di bidang pendidikan di Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaanyang akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara lain: pembangunan gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pemerataan kesempatanbelajar antara laindengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan kegiatan karang taruna, dan lain-lain. Kebijaksanaan pemerintah tersebut biasanya akan dituangkan ke dalam bentuk ketentuan-ketentuan pemerintah. Dari ketentuan-ketentuan pemerintah ini selanjutnya dijabarkan ke dalam program-program umum pendidikan.
2)      Sikap Terhadap Organisasi Profesi
            Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdayaguna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung kepada kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab, dan kewajiban para anggotanya. Organisasi PGRI merupakan suatu system, di mana unsure pembentuknya adalah guru-guru. Oleh karena itu, guru harus bertindak sesuai dengan tujuan system. Ada hubungan timbale balik antara anggota profesi dengan organisasi, baik dalam melaksanakan kewajiban maupun dalam mendapatkan hak.
3)      Sikap Terhadap Anak Didik
          Dalam Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa: Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
            Tujuan pendidikan nasional dengan jelas dibaca dalam UU No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajar, atau mendidik saja.
4)      Sikap Terhadap Tempat Kerja
          Sudah menjadi pengtahuan umum bahwa suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan produktifitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerjayang baik ini ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
  1. Guru sendiri
  2. Hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling
5)      Sikap Terhadap Teman Sejawat
          Dalam ayat 7 Kode Etik guru disebutkan bahwa “Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti bahwa:
(1). Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya,
(2). Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
            Dalam hal ini kode etik guru menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan.
6)      Sikap Terhadap Pemimpin   
            Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar (Departeman Pendidikan dan Kebudayaan) guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengwasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari pengurus cabang, daerah, sampai ke pusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar Depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai menteri pendidikan dan kebudayaan.
7)      Sikap Terhadap pekerjaan 
          Profesi guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil. Barangkali tidak semua orang dikarunia sifat seperti itu, namun bila seseorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.
            Orang yang telah memilih suatu karier tertentu biasanya akan berhasil baik, bila dia mencintai kariernya dengan sepenuh hati. Artinya, ia akan berbuat apapun agar kariernya berhasil baik, ia committed dengan pekerjaannya. Ia harus mau dan mampu melaksanakan tugasnya serta mampu melayani dengan baik pemakai jasa yang membutuhkannya.

PENGEMBANGAN SIKAP PROFESIONAL
1)      Pengembangan Sikap Selama Pendidikan Prajabatan
        Dalam pendidikan prajabatan, calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh sebab itu, bagaiman guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat.
2)      Pengembangan Sikap Selama dalam Jabatan
Pengembangan sikap professional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap professional keguruan dalam masa pengabdiannya sebagai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya, ataupun secara informal melalui media masa televisi, radio, koran, dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatkan sikap professional keguruan.

KESIMPULAN
a.       Profesi adalah  bidang pekerjaan yang dilandasi oleh pendidikan keahlian, ketrampilan, komitmen, kode etik dan aturan tertentu.
b.      Kode etik adalah landasan moral, pedoman tingkah laku dan perbuatan yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap profesional. Yang bertujuan untuk meningkatkan mutu profesi, menjaga dan memelihara kesejahtraan anggotanya. Dan jikan kode etik ini dilangar akan mendapatkan sanksi yang berupa sanksi pidana maupun perdana.
c.       Adanya organisasi keguruan adalah untuk mempersatukan tujuan untuk membangun bangsa dan meningkatkan kemampuan. Organisasi guru yang ada di Indonesia antara lain, PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran), ISPI (Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia), IPBI (Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia), HISAPIN (Himpunan Sarjana Adminitrasi Pendidikan Indonesia), HSPBI (Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia), dan LPTK
d.      Guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.

0 komentar:

Posting Komentar